tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024.
"Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan dan beberapa pihak lain juga sudah dilakukan permintaan keterangan, beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Selain Hilman, KPK juga meminta keterangan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
Budi mengatakan keterangan yang digali dari sejumlah pihak tersebut akan melengkapi konstruksi perkara ini.
"Nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naik ke penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Budi juga mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil. Pasalnya, dugaan korupsi ini terjadi ketika Yaqut menjabat.
"KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapapun. Tentu kalau itu memang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini, tentu secepatnya akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































