tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus di Kementerian Agama.
“Seingat saya belum ya, belum ada permintaan keterangan dari yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Namun, kata dia, KPK belum bisa merinci lebih jauh nama-nama maupun konstruksi perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kuota haji ini. Salah satunya, pendakwah, Khalif Basalamah pada Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan Khalid ditanyakan penyidik soal pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji. Termasuk, katanya, kehadiran Khalid untuk memberikan keterangan di KPK, menjadi contoh baik bagi pihak-pihak lainnya agar kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan.
Teranyar, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga turut memenuhi panggilan KPK, Selasa (8/7/2025). Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Fadlul dilakukan dalam rangka permintaan keterangan awal terkait perkara kuota haji.
"Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































