Menuju konten utama
Korupsi Penambahan Kuota Haji

Yaqut Terima Kasih ke KPK Bisa Klarifikasi Penambahan Kuota Haji

Yaqut mengaku sangat senang diberi kesempatan menjalani pemeriksaan ini karena dapat menjelaskan mengenai bagaimana kuota haji ditetapkan.

Yaqut Terima Kasih ke KPK Bisa Klarifikasi Penambahan Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). tirto.id/AYu

tirto.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) pukul 14.16 WIB. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut mengaku sangat senang diberi kesempatan menjalani pemeriksaan ini karena dapat menjelaskan mengenai bagaimana kuota haji ditetapkan. Namun, dia enggan menyebutkan berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik selama lima jam pemeriksaan itu.

“Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucap Yaqut saat selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sekatan, Kamis (7/8/2025).

Terkait dengan apa saja yang ditanyakan penyidik, Yaqut enggan memberitahukannya. Dia hanya memastikan semua yang berkaitan dengan pembagian kuota haji 2024 di Kemenag sudah dijelaskan kepada penyidik.

“Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf. Saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu,” ungkap Yaqut.

Diketahui, Juru bicara eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pembagian kuota haji sudah sesuai dengan aturan. Pembagian kuota haji tersebut diketahui merupakan objek perkara dugaab tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pembagian kuota itu dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Begitu. Jadi, panjang prosesnya,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Menurut Anna, proses pembagian kuota itu akan dijelaskan rinci dengan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada penyidik KPK. Namun, dia enggan mengomentari apakah adanya intervensi politik dalam penbagian kuota tersebut.

Anna menyampaikan, para travel yang menjadi mitra dengan Kementerian Agama memang melakukan permintaan penambahan kuota haji. Kendati demikian, pemberiannya dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tetap mengacu pada aturan.

“Ya, kalau, permintaan itu selalu ada. Tapi kan itu kan, tidak, ini ya, kuota itu dibagi oleh pemerintah. Jadi, ada permintaan atau tidak permintaan,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher