tirto.id - Juru bicara eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, mengklaim pembagian kuota haji sudah sesuai dengan aturan. Pembagian kuota haji tersebut diketahui merupakan objek perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pembagian kuota itu dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Begitu. Jadi, panjang prosesnya,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, proses pembagian kuota haji tersebut akan dijelaskan rinci oleh pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada penyidik KPK. Namun, Anna enggan mengomentari apakah adanya intervensi politik dalam pembagian kuota tersebut.
Anna menjelaskan para travel yang menjadi mitra dengan Kementerian Agama memang meminta penambahan kuota haji. Kendati demikian, pemberiannya dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tetap mengacu pada aturan.
“Ya, kalau, permintaan itu selalu ada. Kuota itu dibagi oleh pemerintah. Jadi, ada permintaan atau tidak permintaan,” ucap Anna.
Anna mengatakan kehadiran Gus Yaqut hari ini ke KPK bukti iktikad baik dan bentuk taat hukum. Hanya ada SK jabatan yang dibawa eks menteri agama tersebut dalam kesiapannya menjalani pemeriksaan.
Kehadiran Gus Yaqut, kata dia, didampingi juru bicara saat di Kementerian Agama, eks Ketua Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, dan dua asisten pribadi. Tidak ada kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan mantan menteri agama itu.
Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, Yaqut tiba dengan didampingi sejumlah orang, termasuk mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. Terlihat juga sejumlah anggota GP Ansor, salah satunya Jonathan Latumahina yang merupakan ayah Christalino David Ozora. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.29 WIB.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” ucap Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































