Menuju konten utama

KPK soal Kasus CSR BI-OJK: Kami Fokus ke Satori dan Heri Gunawan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 berpotensi terjerat CSR BI-OJK.

KPK soal Kasus CSR BI-OJK: Kami Fokus ke Satori dan Heri Gunawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus fokus untuk menangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, dengan tersangka Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sekaligus merespons soal pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang mengatakan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 berpotensi terjerat kasus ini.

"Ya, nanti setelah yang ini fokus dulu yang ini saja," kata Asep saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Kata Asep, penyidikan perkara dengan tersangka Satori dan Heri Gunawan ini akan segera rampung. Pasalnya, hingga saat ini keduanya belum dilakukan penahanan.

"Kami sedang fokus penyelesaian nih, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu Saudara S dan Saudara HG ini dalam waktu dekat, semoga tidak menyeberang bulan," ujarnya.

Diketahui, Tanak mengatakan, seluruh Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 berpotensi terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

Kata Tanak, peluang ini memungkinkan bagi para Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 yang turut menerima dana BI-OJK, seperti Heri Gunawan dan Satori yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama