tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari rumah pribadi Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto, yang kini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Selain itu penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
Budi belum menyebutkan jumlah uang yang disita. Katanya, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura tersebut.
"Mata uang luar, dolar Singapura, dan rupiah. Nanti sedang dihitung, ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim," ujarnya.
Budi mengatakan KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Dokumen tersebut disita dari rumah dinas SF Haryanto.
"Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara," tuturnya.
Budi menegaskan sejumlah uang dan dokumen yang telah disita ini, berkaitan dengan perkara yang menjerat Abdul Wahid dan beberapa orang lainnya.
Budi menyebutkan atas penggeledahan dan penyitaan ini, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik dokumen dan uang yang telah disita dari rumah SF Haryanto tersebut.
"Dikonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan serta uang yang ditemukan dan diamankan hari ini di rumah pribadinya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































