Menuju konten utama

KPK Dalami Keterlibatan Provider Telekomunikasi di Kasus EDC BRI

Penyidik KPK akan mendalami soal penyediaan atau supply provider di mesin EDC BRI.

KPK Dalami Keterlibatan Provider Telekomunikasi di Kasus EDC BRI
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada beberapa provider telekomunikasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Itu kan ada beberapa provider ya, karena ini kan juga pastinya menyesuaikan tempat maupun lokasinya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).

"Bisa jadi provider A di wilayah ini kurang bagus, tapi lebih bagus menggunakan provider yang B misalnya sebaliknya di tempat lain," tambahnya.

Budi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak provider untuk mendalami soal penyediaan atau supply provider di mesin EDC.

"Seperti apa proses mekanisme pengadaanya, apakah terpisah atau langsung satu paket dengan itu seperti apa, apakah juga ada pengkondisian-pengkondisian secara khusus terkait dengan penyediaan provider itu apa seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam perkara ini telah terjadi dugaan pengondisian pada proses pengadaan mesin EDC. Hal ini, kata Budi, juga terjadi pada perkara digitalisasi SPBU Pertamina.

"Nah, dalam dugaan pengkondisian itu kemudian penyidik menemukan dugaan fakta adanya pihak-pihak tertentu yang diset supaya memenangkan proyek termasuk juga dari sisi harganya. Sehingga dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik juga mengecek secara langsung kondisi kualitas dari mesin EDC, apakah sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan tersebut," katanya.

Kata Budi, saat melakukan pengecekan secara langsung, penyidik menemukan sejumlah mesin EDC yang rusak dan tidak berfungsi, serta kualitas yang tidak sesuai dengan harga.

Dalam kasus EDC BRI, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi (PCS) Elvizar yang juga menjadi tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Dalam kedua kasus ini, Elvizar diduga terlibat dalam proses pengadaan mesin EDC.

Diketahui, salah satu pihak provider yang sempat dipanggil dalam kasus EDC BRI adalah Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni. Dia dipanggil pada Rabu (8/10/2025) lalu, namun, Irsyad tidak menghadiri panggilan tersebut.

Saat itu, Irsyad dipanggil bersama sejumlah saksi lainnya yaitu Heriyadi Direktur selaku PT IP Network Solusindo; Yuliana Efendi selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia; dan Dandi Setiyawan selaku Direktur PT Solusindo Global Digital.

Kemudian, Royke Lumban Tobing selaku Direktur PT Spentera; Masagus Krisna Ilmaliansyah selaku pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi; dan Dian Budi Lestari selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto