tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyebut bahwa Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah mengetahui akan bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan EDC di PT BRI, Ngatari, dalam sebuah acara.
"Tentunya gini, dalam pertemuan itu kan ada narasumber-narasumber lain juga. Jadi, memang kemudian dimungkinkan untuk bertemu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Diketahui, Tanak bertemu dengan Ngatari dalam acara Leadership with Integrity for Excellent Leader di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Tanak hadir sebagai pembicara dari KPK. Sementara itu, sehari sebelum acara berlangsung atau Senin (6/10/2025), Ngatari diperiksa sebagai saksi kasus EDC.
Budi mengatakan bahwa Tanak boleh saja bertemu dengan Ngatari. Budi beralasan, dalam pertemuan tersebut bukan membahas soal penanganan perkara, melainkan acara pencegahan korupsi dalam sektor usaha dan keuangan.
"Pertemuan dilakukan secara terbuka, di forum yang terbuka bersama narasumber lain, kemudian para peserta yang diundang. Kemudian, pertemuan itu juga dalam konteks pendidikan, dalam konteks pencegahan, bukan dalam konteks penanganan perkara," ujarnya.
Budi menilai bahwa pertemuan antara Tanak dan Ngatari tidak akan mempengaruhi berjalannya proses penyidikan perkara EDC BRI di KPK.
Terlebih, kata Budi, sebelum Tanak menghadiri acara dan bertemu dengan Ngatari yang merupakan Dirut Dapen BRI ini, pimpinan KPK lainnya juga telah mengetahui. Budi menyebut, para pimpinan juga telah mengecek terlebih dahulu, siapa saja pihak yang akan hadir dalam pertemuan tersebut.
"Tentunya, jadi setiap pimpinan sebelum melaksanakan atau menghadiri suatu acara sebagai narasumber, itu juga sudah diketahui oleh pimpinan lain. Artinya, ini adalah penugasan lembaga. Ini penugasan lembaga kepada pimpinan untuk memberikan edukasi sebagai narasumber di audiens tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Budi juga merespons soal Dewan Pengawas KPK yang akan membahas pertemuan antara Tanak dan Ngatari ini. Budi mengatakan, hal itu memang sudah sepatutnya dilakukan agar para pegawai KPK termasuk pimpinan, dapat menjalankan tugas sebagai dengan etik yang berlaku.
"Enggak apa-apa, tentu memang KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak hanya patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, tapi juga kita patuh terhadap nilai-nilai etik dalam kode etik KPK dan di sini ada Dewan Pengawas yang juga secara intens melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-fungsi yang dilakukan oleh Insan Komisi. Tidak hanya pimpinan, tapi juga pegawai, termasuk Dewas sendiri," kata Budi.
"Ini untuk memastikan agar setiap pelaksanaan tugas di KPK ini tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, tapi juga sesuai dengan standar etik di KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan atas pertemuan antara Tanak dan Ngatari ini.
Dia juga menilai bahwa pertemuan dengan seorang saksi dalam perkara yang tengah ditangani seharusnya tidak dilakukan oleh pimpinan KPK.
Gusrizal menuturkan, orang yang berstatus sebagai saksi bisa saja menjadi tersangka dalam sebuah perkara.
"Bukan saksi, tetapi dengan tersangka tetap harus hati-hati juga karena bisa aja saksi tersebut menjadi tersangka," kata Gusrizal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Gusrizal usai ramainya kritik atas pertemuan antara Tanak dan Ngatari. Salah satu kritik disampaikan eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang menyebut Pasal 36 UU KPK telah tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara dengan tujuan apapun.
Menurut Yudi, Kejadian pertemuan Tanak dan Ngatari seharusnya tak boleh terjadi. Dia menilai, lebih baik mencegah pertemuan, daripada harus membantah setelah adanya pertemuan.
Berdasarkan Pasal 36 huruf a UU KPK ditegaskan bawah Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang punya hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Larangan ini berlaku dengan alasan apapun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































