tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas soal pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI, Ngatari, yang merupakan Dirut Dana Pensiun (Dapen) BRI.
"Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, kepada Tirto, Selasa (14/10/2025).
Gusrizal mengatakan, pertemuan antara Tanak maupun pimpinan KPK lainnya dengan saksi dalam sebuah perkara, seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Seharunya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi dan ada saksi pidananya, maupun kode etik," ujarnya.
Dia menegaskan, pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu dengan tersangka dalam tersangka kasus. Pertemuan dengan saksi, katanya, boleh saja dilakukan, namun harus tetap hati-hati.
"Bukan saksi, tetapi dengan tersangka tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi tersangka," tuturnya.
Diketahui, pertemuan antara Tanak dan Ngatari terjadi dalam acara Leadership with Integrity for Excellent Leader di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Tanak hadir sebagai pembicara dari KPK.
Sementara, sehari sebelum acara itu berlangsung, tepatnya pada Senin (6/10/2025) Ngatari diperiksa sebagai saksi kasus EDC. Dia didalami soal aliran dana dari PT Bringin Inti Teknologi (BIT) sebagai salah satu pengelola pengadaan mesin EDC.
Pertemuan itu, menuai kritik, salah satunya dari eks penyidik KPK, Praswad Nugraha. Dia menyebut, pertemuan antara Tanak dan Ngatari akan menimbulkan polemik karena posisinya sebagai pimpinan KPK.
Dia menjelaskan, kehadiran Tanak itu juga menjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian yang semestinya dijaga oleh setiap insan KPK. Padahal, dalam situasi serta kondisi tertentu secara tidak sengaja bertemu saja, pimpinan KPK wajib menghindar untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak terkait perkara dan segera pergi dari lokasi pada kesempatan pertama.
Sementara itu, eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga menyampaikan kritiknya. Dia menyebut, Pasal 36 UU KPK telah tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara dengan tujuan apapun. Kejadian ini, kata Yudi, seharusnya tak boleh terjadi. Dia menilai, lebih baik mencegah pertemuan, daripada harus membantah setelah adanya pertemuan.
Diketahui, berdasarkan Pasal 36 huruf a UU KPK ditegaskan bawah Pimpinan KPK dilarang: mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang punya hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Larangan ini berlaku dengan alasan apapun.
Sementara itu, Johanis Tanak, juga telah angkat suara mengenai pertemuannya dengan Ngatari ini. Kata Tanak, pertemuannya dengan Ngatari tidak melanggar aturan. Pasalnya, dia mengeklaim kehadirannya dalam acara tersebut sesuai dengan persetujuan seluruh Pimpinan KPK. Menurut Tanak, pertemuannya dengan Ngatari melanggar apabila dilakukan tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan Pimpinan lainnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































