tirto.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritisi kehadiran Johanis Tanak dalam sebuah acara di Bank BRI bersama dengan saksi terperiksa di kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin EDC. Kehadiran Tanak itu pun dipandang akan menimbulkan polemik karena posisinya sebagai pimpinan KPK.
“Meskipun kegiatan tersebut diklaim dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan, kehadiran di forum yang melibatkan pihak yang sedang diperiksa jelas berpotensi menciptakan conflict of interest," kata Praswad seperti keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Dia menjelaskan, kehadiran Tanak itu juga menjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian yang semestinya dijaga oleh setiap insan KPK. Padahal, dalam situasi serta kondisi tertentu secara tidak sengaja bertemu saja, pimpinan KPK wajib menghindar untuk berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan pihak terkait perkaradan segera pergi dari lokasi pada kesempatan pertama.
Praswad menambahkan, meski acara itu dalam rangka pencegahan, namun tidak dapat dijadikan dalih untuk mengaburkan batas antara fungsi edukatif dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Bahkan, dalam acara seperti ini, kata dia, pimpinan KPK wajib meminta keterangan kepada pihak penyelenggara siapa saja yang akan hadir dalam setiap agenda untuk menghindari pelanggaran kode etik bertemu dengan pihak terkait perkara.
“KPK adalah lembaga yang dibangun di atas asas independensi dan akuntabilitas publik. Karena itu, setiap tindakan atau kehadiran pejabatnya harus menjaga jarak dari potensi interaksi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum," ujar Praswad.
Praswad menuturkan, klaim bahwa kehadiran tersebut semata-mata untuk pencegahan tidak dapat dijadikan pembenaran. Pencegahan yang baik, kata dia, harus tetap berpijak pada integritas, independensi, dan profesionalitas.
KPK pun angkat bicara menjelaskan mengenai kehadiran Tanak dalam acara tersebut. Pihak KPK mengatakan bahwa kegiatan itu bersifat terbuka dan Tanak hadir sebagai narasumber.
“Pada kegiatan ini Pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain ataupun peserta. Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi antikorupsi khususnya kepada para pelaku dunia usaha sektor keuangan," tutur Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK.
Budi mengungkap, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas, dalam rangka mewujudkan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi. Ditambahkan dia, jika berbicara pemberantasan korupsi, selain penindakan, KPK juga terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan, pendidikan, dan koordinasi supervisi.
“Upaya pemberantasan korupsi ini sekaligus juga mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien," ucap Budi.
Diketahui, dalam perkara EDC ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp65 miliar. Kata Budi, uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang tangah ditangani oleh KPK.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo.
Kemudian, mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id






























