tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, kedapatan bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT BRI, Ngatari, yang merupakan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) BRI.
Pertemuan itu terjadi dalam acara Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema Leadership with Integrity for Excellent Leader di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Tanak hadir sebagai pembicara dari KPK di acara yang digelar oleh Dapen BRI Group dan YKP BRI Group.
Sementara, sehari sebelum acara itu berlangsung, tepatnya pada Senin (6/10/2025) Ngatari diperiksa sebagai saksi kasus EDC. Dia didalami soal aliran dana dari PT Bringin Inti Teknologi (BIT) sebagai salah satu pengelola pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
Dalam pertemuan, Tanak menekankan, dunia usaha termasuk Dapen BRI sebagai salah satu pemegang aset di Indonesia, bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas bisnis berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Dunia usaha berpengaruh luar biasa terhadap hajat hidup masyarakat. Sehingga dibutuhkan pemimpin berintegritas, sebab jika integritas hilang, risiko penyimpangan dan korupsi pasti meningkat," kata Tanak.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Ngatari juga turut menyampaikan sambutannya. Dia mengatakan, saat ini Dapen BRI mengelola total aset mencapai Rp38 triliun. Dia menyebut, pengelolaan dana sebesar itu membutuhkan tata kelola yang kuat dan pengawasan berkelanjutan.
"Dapen BRI merupakan satu-satunya dana pensiun dengan manfaat hingga 4 persen per tahun. Kami berharap bimbingan KPK dapat memperkuat tata kelola kami," kata Ngatari.
Kehadiran Tanak ini menjadi persoalan. Hal ini karena berdasarkan Pasal 36 huruf a UU KPK ditegaskan bawah pimpinan KPK dilarang: mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang punya hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Larangan ini berlaku dengan alasan apapun.
Hal itu juga ditegaskan oleh eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, saat dimintai tanggapannya terkait pertemuan antara Tanak dan Ngatari. Dia menyebut, Pasal 36 UU KPK telah tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara dengan tujuan apapun. Kejadian ini, kata Yudi, seharusnya tak boleh terjadi.
"Pasal 36 UU KPK sudah tegas. Jadi seharusnya Pimpinan KPK dan juga stafnya lebih aware lagi," kata Yudi.
"Pihak lain salah satunya adalah saksi dan juga jelas dalam kondisi apapun tanpa ada pengecualian walau seminar ataupun diskusi terbuka yang dihadiri khalayak," tambahnya.
Dia menilai, lebih baik mencegah pertemuan, daripada harus membantah setelah adanya pertemuan.
"Marwah KPK terbentuk karena hal-hal kecil. Kita ingat dulu dari masalah KPK yang membawa air minum sendiri, yang sangat dihargai masyarakat. Jadi sekali lagi Pasal 36 harus dicamkan baik-baik untuk mengindari ada kontroversial ataupun viral," pungkasnya.

Sementara itu, Johanis Tanak, juga telah angkat suara mengenai pertemuannya dengan Ngatari ini. Kata Tanak, pertemuannya dengan Ngatari tidak melanggar aturan. Pasalnya, dia mengklaim kehadirannya dalam acara tersebut sesuai dengan persetujuan seluruh pimpinan KPK.
"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK," kata Tanak.
Menurut Tanak, pertemuannya dengan Ngatari melanggar apabila dilakukan tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan lainnya.
"Saya dan tim datang untuk urusan dinas dan berdasarkan persetujuan Pimpinan," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara EDC ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp65 miliar. Kata Budi, uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang tangah ditangani oleh KPK.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo.
Kemudian, mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























