Menuju konten utama

KPK Dalami Penyediaan Provider Mesin EDC di Kasus Korupsi BRI

Budi belum menjelaskan mengenai waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Irsyad, yang seharusnya diperiksa pada Rabu (8/10/2025) lalu.

KPK Dalami Penyediaan Provider Mesin EDC di Kasus Korupsi BRI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyediaan provider untuk mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI, yang tengah ditangani oleh KPK.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai menyampaikan adanya penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni.

"Karena kalau kita bicara mesin EDC, tidak hanya fisik hardware-nya, tapi juga termasuk penyediaan provider-nya," kata Budi saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, Budi belum menjelaskan mengenai waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Irsyad, yang seharusnya diperiksa pada Rabu (8/10/2025) lalu.

"Tentu nantinya akan dilanjutkan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui, pada Rabu lalu, Irsyad dipanggil bersama dengan sejumlah saksi lainnya yaitu Heriyadi Direktur selaku PT IP Network Solusindo; Yuliana Efendi selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia; dan Dandi Setiyawan selaku Direktur PT Solusindo Global Digital.

Kemudian, Royke Lumban Tobing selaku Direktur PT Spentera; Masagus Krisna Ilmaliansyah selaku pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi; dan Dian Budi Lestari selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp65 miliar. Kata Budi, uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang tangah ditangani oleh KPK.

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo.

Kemudian, mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher