tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo, Rabu (1/10/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020-2025
Meski Indra telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Indra akan diperiksa sebagai saksi, hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Selain Indra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Integra Pratama, Andre Santoso, dan PT Inti Cipta Solusindo, Yogi Septiadi.
Budi mengatakan Indra telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 08.55 WIB dan Andre pada 08.59 WIB. Sementara, belum ada keterangan atas kehadiran Yogi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Indra terkait perkara ini pada Selasa (23/9/2025) lalu. Saat itu, dia mengaku dicecar penyidik terkait dengan kronologis pengadaan mesin EDC di PT BRI.
Dalam kasus ini, Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Atas penetapan tersebut, Indra sempat mengajukan praperadilan. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menyatakan menolak permohonan praperadilan Indra yang juga merupakan mantan Dirut Allo Bank ini.
Sebagai hakim tunggal, Mahrus menilai bahwa seluruh petitum yang dimohonkan oleh Indra Utoyo bersama kuasa hukumnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, kurangnya dua alat bukti hingga permohonan pembukaan blokir rekening haruslah ditolak secara keseluruhan.
Oleh karenanya, hakim tunggal Mahrus menetapkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Indra Utoyo tetap dinyatakan sah secara hukum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































