tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina, sebanyak 23 ribu.
"Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23 ribu mesin EDC," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Budi mengatakan saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.
Untuk itu, KPK memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Polda Jawa Timur, Rabu (29/10/2025). Ketiga saksi tersebut yaitu Komisaris Utama PT Phase Delta Control, Edrus Ali; Karyawan Swasta, Rachmad Junaedi dan Budy Dharmito.
Kata Budi, Rachmad dan Budy memenuhi panggilan tersebut dan diperiksa mengenai pengadaan digitalisasi SPBU yang kaitannya dengan penghitungan kerugian negara. Sementara Edrus tidak memenuhi panggilan dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Budi mengatakan tim penyidik KPK bersama dengan auditor BPK juga sedang melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten, secara maraton.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah terjadi pengondisian pengadaan mesin EDC terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Digitalisasi SPBU Pertamina ini.
Hal itu diungkapkan oleh Budi, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu OSM Service Operation SDA PT Telkom Tahun 2021, Eko Ramanda Hidayat; Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants, Dwi Puja Ariestya; dan Pegawai TRG Investama, Aya Natalia, Kamis (23/10/2025) lalu.
Kata Budi, dengan adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC ini, maka penyidik melakukan pengecekan kesesuaian fungsi dan harga dari mesin-mesin EDC yang berkaitan dengan digitalisasi SPBU Pertamina.
Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan lima tersangka yang telah ditetapkan. Salah satu tersangka yang telah diketahui adalah mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi (PCS) Elvizar.
Budi menyebut, dalam perkara digitalisasi SPBU, pihaknya memang belum mengumumkan tersangka karena masih fokus untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. Budi tidak menyebutkan secara pasti, alasan menyebut nama Elvizar sebagai tersangka, sebelum adanya pengumuman secara resmi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































