tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari perkara korupsi Dermaga Sabang, senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero) untuk mendukung layanan negeri publik di Aceh.
Sejumlah aset rampasan yang diserahkan, yaitu satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino, seluruhnya berlokasi di Provinsi Aceh.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan langkah ini bukan semata pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi bentuk nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan.
"Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga," kata Mungki dikutip dari siaran pers KPK, Kamis (30/10/2025).
Mungki menyebut keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
"Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ucap Mungki.
Mungki menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000. Perinciannya, terdiri atas SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar; SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar; SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar; dan empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menjelaskan aset tersebut akan dikelola dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
"Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik," kata Teddy.
Menurut Teddy, pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan, tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi. Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat.
KPK dan Pertamina telah menandatangani berita acara serah terima yang turut disaksikan jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto.
"Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang berlaku," pungkas Teddy.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































