tirto.id - Majelis hakim kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan menilai abolisi Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak berkaitan dengan terdakwa lainnya dalam kasus impor gula.
Dalam sidang putusan terhadap empat terdakwa yaitu Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 20013, Hansen Setiawan, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Indra Suryaningrat, hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan bahwa abolisi tersebut spesifik diberikan kepada Tom Lembong langsung dari presiden.
"Pemberian abolisi bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam Keputusan Presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong," kata Purwanto membacakan amar putusan kepada 4 terdakwa kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Oleh karenanya, Purwanto menyampaikan bahwa argumen kuasa hukum dari keempat terdakwa yang mencoba mengaitkan kasus klien mereka dengan Tom Lembong maka tidak bisa dilakukan.
"Tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama," kata dia.
Dalam amar putusan, Purwanto menjelaskan bahwa abolisi dari presiden tidak bersifat meluas dan hanya mengenai pada pokok perkara pada satu individu yang telah ditentukan tersebut.
"Hak prerogatif tersebut tidak bersifat meluas atau turunan non-derogatif kepada pihak lain karena hukum pidana mengatur prinsip individual liability," ujarnya.
Masih dalam amar putusan yang sama, Purwanto menjelaskan bahwa abolisi yang diterima Tom Lembong tidak serta merta menghapuskan pidananya secara hukum. Akan tetapi, proses hukum serta akibat hukumnya ditiadakan.
"Pertanggungjawaban pidana melekat pada pelaku yang melakukan perbuatan pidana secara pribadi, bukan karena hubungan dengan pihak lain yang memperoleh abolisi," kata Purwanto.
Oleh karenanya, majelis hakim tetap memberikan vonis kepada keempat terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim juga menyatakan bahwa keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































