tirto.id - Empat terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Hansen Setiawan; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Wisnu Hendraningrat; Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo; dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Indra Suryaningrat.
Putusan hakim untuk memvonis keempat terdakwa kasus importasi gula tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.
Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.
Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































