Menuju konten utama

Hotman Paris Cecar Ahli Bea Cukai di Sidang Korupsi Impor Gula

Hotman Paris kembali mempertanyakan kapabilitas Sofyan sebagai ahli di sidang korupsi impor gula.

Hotman Paris Cecar Ahli Bea Cukai di Sidang Korupsi Impor Gula
Kuasa hukum pihak terkait dari pasangan Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/9),

Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi impor gula, Tony Wijaya, Hotman Paris, mencecar ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Hotman mencecar Sofyan terkait pengetahuannya mengenai berbagai undang-undang pokok terkait pangan, perdagangan, peraturan menteri perdagangan, hingga Keppres yang tidak berkaitan langsung dengan bea cukai.

Sofyan kemudian mengakui bahwa tidak memahami secara utuh aturan perundang-undangan terkait impor gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).

"Kami tidak memahami secara utuh," kata Sofyan, dilansir dari Antara.

Hotman mengapresiasi pengakuan Sofyan yang tidak memahami utuh peraturan impor gula. Hotman kemudian kembali bertanya lebih detil soal aturan untuk mengimpor gula.

"Anda mulai jujur, oke. Apakah Anda tahu bahwa apakah mengimpor gula kristal putih atau gula mentah diatur di peraturan yang Anda tidak pahami itu? Anda tahu itu? Tadi Anda mengatakan tidak pahami?" tanya Hotman.

Sofyan kembali menjawab, "Tidak memahami secara keseluruhan".

Hotman Paris yang dikenal sebagai ahli hukum perdata dan kepailitan ini menekankan bahwa sebagai ahli, Sofyan seharusnya memberikan jawaban yang tegas dan berdasarkan analisis mendalam.

"Ingat Anda ahli lho, kalau ahli itu yes or no. Tidak boleh ragu-ragu. Anda tadi mengatakan bahwa harusnya gula kristal putih. Padahal Anda tidak memahami peraturan tentang gula kristal putih dan gula mentah. Paham? Anda tadi mengatakan tidak memahami peraturan tentang Undang-undang pangan yang mengatur tentang gula ini. Anda tadi mengatakan iya sebagai ahli lho, bukan sebagai masyarakat biasa," tegas Hotman .

Sofyan berusaha menjelaskan bahwa pengetahuannya tentang Permendag Nomor 117 tahun 2015 diperoleh dari Kementerian Perdagangan.

Namun, Hotman kembali mempertanyakan kapabilitas Sofyan sebagai ahli, mengingat karier Sofyan hanya berkutat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa pernah terlibat langsung dalam pengaturan perbedaan antara GKP dan GKM.

"Anda kan hanya tahu tentang Bea begitu kan? Berapa Bea masuk?" tanya Hotman.

Sofyan menjawab, "Betul, namun dalam pengawasan di lapangan, Peraturan Menteri Perdagangan itu disampaikan".

Puncak dari konfrontasi ini terjadi ketika Hotman Paris menanyakan dasar hukum spesifik yang mewajibkan impor GKP.

"Pasal berapa di ketentuan yang Anda sebutkan itu dari mulai itu bahwa harus gula kristal putih? Atau Anda tidak tahu?" tanya Hotman.

"Memang tidak tertulis di pasal berapa," jawab Sofyan.

Hotman kemudian menyoroti hal ini sebagai kelemahan fundamental dalam kesaksian Sofyan.

"Tidak tertulis, jadi kalau tidak tertulis berarti pendapat Anda itu bukan karena keahliannya saudara," ujar Hotman.

Sofyan membantah bahwa kesimpulannya didikte oleh jaksa dan menyatakan bahwa analisisnya berdasarkan informasi yang diterima. Namun, Hotman tetap pada pendiriannya bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan ahli tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Informasi yang disampaikan. Makanya saya tanya kalau sudah menyangkut ini berarti kan harus ahli. Ahli peraturan, Pasal berapa yang menyatakan Undang-undang mana yang menyatakan bahwa harus gula kristal putih?" ungkap Hotman.

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada era Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa menuding bahwa kebijakan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong melanggar ketentuan yang seharusnya mengutamakan BUMN dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa saksi ahli yang dihadirkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyimpulkan bahwa GKP adalah satu-satunya jenis gula yang boleh diimpor.

Tom Lembong sendiri sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini, tetapi kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukumnya dihentikan. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kebijakan impor gula tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto