Menuju konten utama

Hotman Paris: Tom Lembong Harus Hadir di Sidang Kasus Impor Gula

Tom Lembong sebelum mendapatkan abolisi  telah dinyatakan bersalah memperkaya para pihak perusahaan gula swasta atas pemberian izin impor.

Hotman Paris: Tom Lembong Harus Hadir di Sidang Kasus Impor Gula
Sejumlah Kuasa Hukum 9 terdakwa pihak perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, mengatakan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seharusnya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa Tony dan delapan pihak perusahaan gula swasta lainnya.

Hotman mengatakan Tom Lembong sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, telah dinyatakan bersalah memperkaya para pihak perusahaan gula swasta atas pemberian izin impor.

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain. Memperkaya sembilan korporasi importir ini. Kalau Tom Lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami," kata Hotman saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Hotman, sekali pun Tom Lembong dihadirkan, pasti akan berdalih bahwa proses hukumnya sudah selesai karena adanya abolisi dari Prabowo.

"Tapi Tom Lembong pasti bilang 'Proses hukumnya sudah selesai, sudah ditiadakan, saya ga ada urusan lagi, case closed'. Jadi ga akan bisa terbukti kira-kira intinya begitu," tuturnya.

Dia meyakini bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa Tony dan terdakwa lainnya telah diperkaya dalam kasus ini, tanpa hadirnya Tom Lembong dalam persidangan. "Apalagi ini kan abolisi. Abolisi itu prosesnya dianggap tidak pernah ada," pungkasnya.

Diketahui, Hotman bersama kuasa hukum 8 terdakwa lainnya mengajukan permohonan pencabutan dakwaan terhadap kliennya kepada kejaksaan Agung.

Hal ini dilakukan atas pemberian abolisi dari Prabowo kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Para kuasa hukum menilai jika Tom Lembong sebagai pelaku utama telah dihapuskan perkaranya maka hal tersebut harus berlaku juga terhadap sembilan terdakwa lainnya.

Dalam kasus ini, Tony Wijaya bersama pihak swasta lainnya didakwa telah merugikan negara karena melakukan impor gula atas persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama