Menuju konten utama

Eks Dirut PPI Sebut Tom Lembong Tak Beri Tahu Aturan Impor Gula

Dayu mengaku tak mengetahui teknis peraturan importasi gula yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 117/2015.

Eks Dirut PPI Sebut Tom Lembong Tak Beri Tahu Aturan Impor Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/tom.

tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, Dayu Padmara Rengganis, mengaku tidak pernah diberikan arahan mengenai regulasi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal tersebut disampaikan Dayu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa pengusaha swasta Ali Sanjaya dkk yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

“Tidak [pernah mendapatkan informasi dari Tom Lembong mengenai syarat importasi gula harus dibahas terlebih dahulu di dalam rapat koordinasi terbatas antar kementerian],” ujar Dayu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan.

PT PPI selaku perusahaan yang ditugaskan oleh Kemendag untuk melakukan importasi gula, disebut Dayu, tidak mengetahui teknis peraturan importasi gula yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 117/2015.

Sehingga, Dayu mengatakan, kerja sama importasi yang dilakukan antara PT PPI bersama delapan perusahaan swasta juga tidak didasari oleh regulasi yang berlaku pada Permendag 117/2015.

“Saya justru, mohon maaf, pada saat itu tidak tahu bahwa ada Permendag 117,” ungkap Dayu.

Dayu menjelaskan, delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI untuk melakukan importasi gula itu juga mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI) ke Kemendag secara mandiri, tanpa keterlibatan PT PPI.

“Setahu saya [pengajuan permohonan PI] itu langsung dari mereka [delapan perusahaan swasta],” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait.

Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Dalam perkembangannya, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas berkat adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) lalu. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada medio Juli 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto