Menuju konten utama

Tom Lembong Ingin Segera Move On dari Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong mengungkapkan keinginannya untuk segera mengakhiri urusan perkara dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong Ingin Segera Move On dari Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan keinginannya untuk segera mengakhiri urusan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Hal itu diungkapnya saat melaporkan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI, di Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025).

“Secara personal, saya ingin move on secepat mungkin. Saya sebenarnya tidak mau terus-terusan dalam pusaran perkara ini,” kata Tom kepada wartawan.

Meskipun demikian, Tom menyebut tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dianggapnya jelas-jelas tidak etis dan berpotensi membahayakan warga.

Tom berharap langkah-langkah yang diambilnya selaras dengan arah politik Presiden yang menurutnya condong pada pendekatan konsiliatif. Dia juga mengapresiasi inisiatif Presiden bersama pimpinan DPR dalam upaya menjalankan mekanisme abolisi untuk menyelesaikan perkara yang dinilainya banyak muatan politik.

“Kami berharap, kita semua mengadopsi sebuah nada yang profesional dan dalam semangat berbenah secara bersama-sama. Itu yang saya tangkap dari langkah Bapak Presiden dan Pimpinan DPR mengambil inisiatif untuk menjalankan abolisi perkara saya,” ucap Lembong.

Lebih lanjut, Tom menegaskan pihaknya berupaya menempuh jalur pelaporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia mencontohkan, jika ada keberatan terhadap hakim, pihaknya tidak akan membawa kasus tersebut ke kepolisian, melainkan kepada lembaga pengawas yang berwenang.

“Misalnya, kita tidak memolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai memolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” tutur Lembong.

“Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadapnya, dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilayangkan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim investigasi guna mendalami dugaan pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan kuasa hukum Tom Lembong. Tim investigasi itu dibentuk untuk menemukan ada-tidaknya pelanggaran etik saat memutus perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.

“Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Sebagai catatan, Tom Lembong melaporkan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dan dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah, serta Alfis Setyawan, yang memutus perkaranya saat masih terdakwa di kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kala itu, Majelis Hakim memutus Tom bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom pun melakukan banding karena vonis hakim dinilai janggal.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama