tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan sejumlah barang bukti di kasus korupsi impor gula yang berkaitan dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah dikembalikan. Pengembalian barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut bebasnya eks Menteri Perdagangan itu karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah laptop. Namun, dia tak merinci barang bukti lainnya.
"Iya (termasuk laptop sudah dikembalikan kepada Tom Lembong)," kata Sutikno saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (12/8/2025).
Dijelaskan Sutikno, sejumlah barang bukti memang tidak dikembalikan karena berkaitan dengan pembuktian terdakwa lain di kasus korupsi impor gula. Sebab, hingga kini masih ada proses peradilan yang berjalan.
"Untuk barang bukti yang berdasarkan keputusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya, digunakan untuk perkara lain," ucap Sutikno.
Diketahui, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas berkat adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025). Abolisi ini diberikan usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan laptop dan tablet milik Tom Lembong.
Hakim mengatakan, kedua barang elektronik tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Sehingga, harus dikembalikan kepada Tom Lembong, melalui penasihat hukumnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































