Menuju konten utama

Tom Lembong soal Laporkan Hakim ke KY: Tak Ada Niat Destruktif

Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani perkara kasus impor gula usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong soal Laporkan Hakim ke KY: Tak Ada Niat Destruktif
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengatakan laporan yang dilayangkannya terhadap tiga hakim yang menangani perkara kasus impor gula ke Komisi Yudisial (KY) bukan untuk menjatuhkan pihak atau instansi manapun.

Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong usai beraudiensi dengan KY, Senin (11/8/2025).

Menurut Lembong, langkah yang diambilnya tersebut untuk membenahi proses hukum agar berjalan dengan semestinya.

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” kata Tom, dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Tom mengklaim sepanjang kariernya, tidak pernah menggagalkan siapa pun, baik seseorang, kelompok, maupun institusi. “Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” ucap Tom.

Tom pun berharap laporan yang diajukannya kepada pihak KY dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki proses hukum. Dia pun menyampaikan rasa syukurnya karena laporannya ditindaklanjuti oleh KY dengan cepat dan tepat waktu.

“Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif. Saya hanya merasakan rasa syukur. Tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” tutur Tom.

Diketahui, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadapnya, dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Laporan ini dilayangkan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama