tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut lima terdakwa kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan pidana 4 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, Hans Falita Hutama.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa kelima terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam tuntutan tersebut, JPU membeberkan fakta persidangan, terutama berkaitan kerja sama kelima perusahaan yang menjadi terdakwa dengan Induk Koperasi Angkatan Darat dan Induk Koperasi Kepolisian.
JPU menyebut, para terdakwa melakukan impor gula pada 2015 atas sepersetujuan Menteri Perdagangan RI kala itu, Thomas Trikasih Lembong hingga Enggartiasto Lukita. Namun, semuanya dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
"Dalam rangka menjaga stok dan menjaga stabilitas harga gula kepada PT PPI, Inkopkar, dan Inkoppol mengajukan tujuan impor gula kristal mentah kepada Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata JPU
Selain pidana kurungan badan selama 4 tahun, JPU juga menuntut kelima terdakwa dengan denda dan uang pengganti. Berikut detail dari tuntutan kelima terdakwa kasus dugaan impor gula:
Pertama, Tony Wijaya Ng dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 150.813.450.163,81 sen subsider 2 tahun kurungan. Meski demikian, JPU mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Tony yang telah disita sejumlah Rp 150.813.450.163,81 sen.
Kedua, Then Surianto Eka Prasetyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 39.249.282.287,52 sen subsider 2 tahun kurungan. Dalam hal ini, JPU mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Then yang telah disita sejumlah Rp 39.249.282.287,52 sen.
Ketiga, Eka Sapanca dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.012.811.588,55 sen subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Eka yang telah disita sejumlah Rp 32.012.811.588,55 sen.
Keempat, Hendrogiarto A. Tiwow dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.226.293.608,16 sen subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp 41.226.293.608,16 sen.
Terakhir, Hans Falita Hutama dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 74.583.958.290,80 sen subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hans yang telah disita sejumlah Rp 74.583.958.290,80 sen.
JPU menyampaikan hal yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi para terdakwa adalah sikap mereka yang sopan, para terdakwa belum pernah dihukum dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































