Menuju konten utama

4 Terdakwa Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU meyakini keempat terdakwa korupsi impor gula tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

4 Terdakwa Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa 9 perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara.

Pihak JPU meyakini bahwa keempat terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa tersebut antara lain: Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Hansen Setiawan. JPU menuntut Hansen dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hansen yang telah disita sejumlah Rp 41.381.685.068,19.

"Dalam hal tersebut apabila terdakwa memiliki harta benda lagi yang bisa untuk mengganti maka terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun," kata JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Kedua, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. JPU menuntut Wisnu dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Wisnu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.991.040.276,14 dengan subsider 2 tahun kurungan.

"Dengan mengurangi uang atau harta benda milik terdakwa yang telah disita oleh jaksa sebesar Rp60.991.040.276,14 dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun," kata JPU.

Ketiga, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo. JPU menuntut Ali Sandjaja dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan.

Keempat, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012. JPU menuntut Indra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut Indra dengan uang pengganti uang pengganti sebesar Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. JPU menyebut pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Indra yang telah disita sejumlah Rp 77.212.262.010,81.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama