Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi Gula Seret Abolisi Tom Lembong di Pleidoi

Menurut Hans, pemberian abolisi ke Tom Lembong tak adil karena pengusaha yang mendapatkan penugasan impor gula masih menjalani persidangan.

Terdakwa Korupsi Gula Seret Abolisi Tom Lembong di Pleidoi
Kelima terdakwa kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan pidana 4 tahun penjara Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, Hans Falita Hutama dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama, sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (21/10/2025).

Dalam pleidoinya, Hans menyinggung pemberian abolisi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang sebelumnya sama-sama menjadi terdakwa di kasus tersebut.

Menurut Hans hal ini seolah terjadi ketidakadilan lantaran pejabat Kementerian Perdagangan yang memberi penugasan impor gula justru telah dibebaskan dari jerat hukum. Sementara itu, para pelaku usaha yang menjalankan penugasan tersebut masih dituntut.

“Bahwa pejabat di kementerian perdagangan yang memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, dan Inkoppol yang semula juga menjadi terdakwa, saat ini sudah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan berdasarkan pemberian abolisi dari Presiden Republik Indonesia,” kata Hans saat membacakan pleidoinya.

“Sementara itu, kami para pelaku usaha yang sebenarnya hanya membantu melakukan penugasan tersebut justru masih dituntut oleh penuntut umum. Keadaan ini secara awam jelas-jelas merupakan ketidakadilan,” sambung Hans.

Selain itu, Hans juga menegaskan bahwa impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan perusahaannya, PT Berkah Manis Makmur, merupakan bagian dari penugasan untuk memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri.

Kata Hans, dia juga telah menyerahkan dana Rp74,5 miliar kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk itikad baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Nilai nominal tersebut adalah nilai yang ditentukan oleh penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada saya, yang akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti apabila Majelis Hakim memutus saya bersalah,” katanya.

Hans juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga karena tak bisa menjalankan tugas idealnya kepala keluarga yang baik. Terlebih, meminta hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

“Atau setidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum. Penuntut umum dan pegawai negeri sipil adalah dua alat negara yang menjalankan fungsi kenegaraan untuk penguatan sebuah negara,” katanya.

“Keduanya bisa salah. Dan sangat rentan dengan kesalahan. Jika terjadi sebuah kesalahan, hanya Tuhan Yang Maha Esa yang mengetahuinya,” sambung Hans.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut lima terdakwa kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan pidana 4 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, Hans Falita Hutama.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa kelima terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto