tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Dengan putusan tersebut, status tersangka Rudy Tanoe dinyatakan sah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Gugatan praperadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 17 November 2025. Sidang dengan agenda menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025), dengan Rudy Tanoe sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
“Mengadili satu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (15/12/2025).
Hakim juga menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Rudy Tanoe. Lebih lanjut, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK juga dianggap telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Respons KPK
Menanggapi putusan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Dalam pertimbangannya mengenai Pasal 14, meskipun dalam undang-undang lain tidak secara eksplisit menyebut perbuatan tindak pidana korupsi, tidak berarti KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Frasa ‘setiap orang’ dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai pihak yang melanggar ketentuan dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Senin.
“Kemudian mengenai bukti-bukti untuk penetapan tersangka, mengingat telah diuji dan dinilai dalam praperadilan sebelumnya, maka hakim tidak menguji lagi,” sambungnya.
Budi menambahkan, terkait alat bukti penetapan tersangka, hakim tidak lagi mengujinya karena telah dinilai dalam praperadilan sebelumnya. Selain itu, kewenangan penghitungan kerugian negara juga telah diuji pada praperadilan terdahulu. Adapun kedudukan pemohon sebagai komisaris, menurut Budi, bukan merupakan objek praperadilan dan harus dibuktikan dalam pokok perkara.
Sebagai informasi, Rudy Tanoe merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK, namun permohonan tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































