Menuju konten utama

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Bukti Penetapan Tersangka Cukup

KPK tegaskan penetapan tersangka mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Bukti Penetapan Tersangka Cukup
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Pernyataan ini merupakan respons lembaga antirasuah atas gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (11/2/2026).

Budi mengatakan, seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dia menjelaskan, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan kemudian pada Januari 2026 menetapkan Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Terlebih, kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi kuota haji ini masuk dalam lingkup merugikan negara.

"Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Meski begitu, Budi memastikan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Yaqut melalui praperadilan yang merupakan hak setiap warga negara.

"Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK sebagai memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ucap Budi.

Diketahui, praperadilan ini diajukan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya.

Upaya hukum ini, diajukan oleh Yaqut ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026) dan teregister dengan nomor perkara: 19/Pid Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdananya akan digelar pada Selasa (24/2/2026).

Namun, petitum permohonan hingga hakim yang akan mengadili perkara ini masih menunjukkan keterangan belum dapat ditampilkan.

Baca juga artikel terkait MENAG YAQUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah