Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Ada Jatah Kuota Haji ke Bos Maktour

Yaqut mengaku tidak bisa menyampaikan materi penyidikan setelah diperiksa selama 4,5 jam dan meminta menanyakan kepada penyidik.

Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Ada Jatah Kuota Haji ke Bos Maktour
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, irit bicara usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Yaqut diperiksa selama sekitar 4,5 jam. Ia selesai diperiksa pada pukul 17:38 WIB.

“Jadi saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” kata Yaqut usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (30/1/2026).

Saat ditanya soal adanya dugaan jatah kuota haji dari Kemenag ke pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), Yaqut membantahnya.

“Enggak, enggak mungkin,” katanya.

“Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” tambah Yaqut.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Yaqut sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya.

"Ya saya dipanggil kembali sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Di sisi lain, Yaqut enggan memberikan tanggapannya mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Yaqut. Namun, kata Budi, dalam sepekan ini, pemeriksaan masih fokus dilakukan untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ujar Budi.

Dalam sepekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Menpora, Dito Ariotedjo serta sejumlah pihak travel haji. KPK juga memeriksa mantan staf khusus Menag era Yaqut, Gus Alex.

Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Belakangan, diketahui pula terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher