tirto.id - Kasus korupsi kouta haji memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).
KPK menduga Yaqut menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.
Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean.
Kronologi Kasus Yaqut dan Kasus Korupsi Kuota Haji
Berikut ini kronologi kasus korupsi kuota haji yang diduga melibatkan Yaqut hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Juni 2025: Awal Mula Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kecurigaan KPK terhadap tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Namun, kuota haji khusus dan reguler dari 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen atau sama rata.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, KPK mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Agustus 2025: KPK Umumkan Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
September 2025: Yaqut Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi
Selama Agustus-September 2025 KPK memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari pihak tur, agen keberangkatan, termasuk Yaqut.Yaqut mengatakan KPK bertanya sekitar 18 pertanyaan kepada dirinya.
Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler.
Setelah Yaqut, KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus ini.

Oktober 2025: KPK Terima Pengembalian Uang
Biro maupun asosiasi perjalanan haji mengembalikan uang puluhan miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.Pada bulan ini, KPK juga menduga ada jual beli kuota haji milik petugas kesehatan. Kuota-kuota haji yang seharusnya untuk petugasdiperjualbelikan kepada calon jemaah.
November 2025: Pemeriksaan dan Penyitaan
KPK sudah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan kasus ini.Pada November, KPK juga menyita satu rumah dan tiga kendaraan dari pihak swasta. Penyitaan dilakukan karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji.
Penyidik menyita satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Madza CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
Desember 2025: Yaqut Kembali Jalani Pemeriksaan
Yaqut memenuhi panggilan kedua KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Menurut KPK, pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk melengkapi "puzzle" penyidikan.Januari 2026: Yaqut & Gus Alex Jadi Tersangka Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Gus Alex diduga berperan aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.
Pada bulan ini, KPK juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi. Ia ditanya mengenai kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Jokowi.
Dito mengatakan kunjungan kerja itu tidak menyinggung spesifik perihal kuota haji yang akan diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Februari 2026: Praperadilan Yaqut
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Maret 2026: Yaqut Ditahan
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut, dan esokya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut diduga menerima uang percepatan haji khusus pada 2023 setelah dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.
RFA memberikan imbalan percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu) serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Untuk 2023, biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini.
Uang percepatan haji khusus pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini, dan dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































