Menuju konten utama

Profil Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji & Kekayaan

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex jadi tersangka dugaan korupsi kuota haji bersama eks Menag, Yaqut Cholil. Simak profil dan kekayaan Ishfah Abidal.

Profil Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji & Kekayaan
Foto Kombo - mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri) dan mantan Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/Dokumentasi/aa.

tirto.id - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji bersama Yaqut Cholil Qoumas. Berikut profil eks Staf Khusus Menteri Agama itu.

Penetapan Ishfah sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji bersama Yaqut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada publik pada Jumat (9/1/2026).

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Oleh KPK, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Gus Alex & Peran dalam Kasus Kuota Haji

Ishfah Abidal Aziz merupakan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis di organisasi itu, termasuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU (PBNU).

Kemudian, ketika Yaqut Cholil Qoumas ditunjuk sebagai Menteri Agama pada Desember 2020, Ishfah termasuk salah satu orang dalam gerbong yang dibawa Yaqut ke kementerian tersebut.

Kala itu, Ishfah dijadikan Yaqut sebagai staf khususnya. Posisi resmi Ishfah di kementerian itu adalah Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.

Lalu, pada 2020 lalu, ketika ia menjadi wakil sekjen PBNU dan stafsus Menag, Ishfah termasuk dalam beberapa tokoh NU yang dijadikan komisaris perusahaan pelat merah oleh Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir.

Oleh Erick Thohir, pria asal Madiun itu ditunjuk jadi Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).

Jabatan komisaris itu diemban Ishfah selama setahun, hingga ia digantikan Abdul Rahim Labungasa pada 2 Februari 2022 lalu.

Meskipun tak lagi jadi komisaris, namun tahun 2022 merupakan salah satu titik balik dalam karier Ishfah. Tahun itu, ia mendapatkan dua jabatan baru.

Pertama, pada Januari 2022, Isfah terpilih sebagai pejabat teras PBNU, tepatnya sebagai salah satu ketua pengurus harian tanfidziyah PBNU.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tentang Pengesahan Susunan PBNU Masa Khidmat 2022-2027.

Kemudian, pada 17 Oktober 2022, Ishfah mendapatkan jabatan baru kembali. Kala itu ia ditunjuk jadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sejak itulah ia terlibat aktif sebagai otoritas formal penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Otoritasnya juga krusial, yakni pengelolaan dana umat.

Seharusnya, Ishfah menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH hingga 2027, namun ia diberhentikan secara hormat pada Januari 2025 lalu.

Sekira enam bulan setelah Ishfah diberhentikan sebagai Dewan Pengawas BPKH, KPK pada Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.

Pada Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan untuk mencekal Ishfah dari perjalanan ke luar negeri. Ishfah dicekal KPK bersama Yaqut dan pemilik Maktour, Guad hasan Masyhur.

Kemudian, pada September 2025, Ishfah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini bermula pada musim haji 2024 lalu, ketika Arab Saudi memberikan kuota jemaah tambahan untuk Indonesia sebanyak 20.000 orang.

Sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya menjadi milik jemaah reguler. Namun, diduga Yaqut selaku Menag kala itu justru membagi kuota jadi setengah untuk jemaah haji reguler dan setengah untuk jemaah haji khusus.

Setelah ditetapkan 50 persen untuk jemaah haji khusus, sebanyak 10.000 kuota tambahan diduga diperjualbelikan.

Seturut keterangan Khalid Basalamah, pengkhotbah dan pemilik agen perjalanan haji Uhud Tour, kuota haji khusus tersebut ditawarkan ke biro pemberangkatan haji.

Khalid sendiri mengaku ditawari kuota tersebut oleh seseorang bernama Ibnu Mas'ud. Dalam keterangannya, Khalid menjelaskan bahwa biro perjalanan miliknya bisa mengakses kuota haji khusus dengan selama bisa membayar lebih.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Ishfah diduga terlibat aktif dalam skema pendistribusian kuota haji khusus ke biro-biro perjalanan seperti milik Khalid tersebut.

Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK sendiri memperkirakan jual-beli kuota haji ini melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

Kekayaan Gus Alex menurut LHKPN Terakhir

Seturut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ishfah melaporkan kekayaannya sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024.

Dalam lima tahun itu, harta kekayaan yang dilaporkan Ishfah mengalami peningkatan lebih dari Rp5 miliar.

Pertama kali Ishfah melaporkan hartanya adalah ketika ia menjabat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik. Dalam laporan untuk tahun 2020 itu, Ishfah melaporkan kepemilikan harta senilai Rp1,6 miliar.

Kemudian, harta Ishfah mengalami peningkatan pesat setelah ia menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH. Dari Rp1,6 miliar pada 2020, kekayaan Ishfah meningkat jadi Rp5,3 miliar pada 2022.

Sedangkan, berdasarkan dokumen LHKPN terakhir yang dibuat Ishfah pada 2024, total kekayaannya menjadi Rp7,3 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri dari satu aset tanah dan bangunan di Depok senilai Rp1 miliar.

Kemudian, Ishfah juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan bermotor dengan total nilai Rp87 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp211 juta.

Lalu, pos kekayaan terbesar Ishfah ada pada aset berupa kas dan setara kas yang berjumlah Rp6,07 miliar.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan