tirto.id - Penceramah Khalid Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Khalid Basalamah sendiri merupakan pemilik perusahaan PT Zahra Oto Mandiri yang memiliki agensi atau biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour.
Menurut keterangan KPK, posisi Khalid Basalamah sebagai pemilik Uhud Tour tersebutlah yang membuatnya diperiksa sebagai saksi fakta dalam dugaan korupsi ini.
Uhud Tour diduga menggunakan kuota khusus yang disengketakan dalam perjalanan pada musim haji 2024 lalu.
Oleh karenanya, jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK kini tengah mendalami dugaan skema tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji berdasarkan pengalaman Uhud Tour.
Update Kasus Kuota Haji & Pemeriksaan Khalid Basalamah
Khalid Basalamah pertama kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengelolaan kuota haji pada Juni 2025 lalu, tepatnya pada 23 Juni lalu.
Dalam keterangan KPK kala itu, Khalid Basalamah disebut dimintai keterangan terkait pengelolaan kuota haji berdasarkan pengetahuan yang ia miliki.
Pemilik nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah itu kemudian kembali diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (9/9).
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa, Khalid Basalamah mengatakan kepada wartawan bahwa posisinya dalam dugaan kasus korupsi ini adalah sebagai korban dari seorang pemilik agensi pemberangkatan haji bernama Ibnu Mas'ud.
"Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujarnya.
Khalid Basalamah juga sempat menjelaskan duduk perkara keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi kuota haji khusus ketika tampil di siniar kanal YouTube "Kasisolusi", yang diunggah pada Sabtu (13/9).
Dalam keterangannya itu, Khalid Basalamah menjelaskan bahwa keterlibatannya di kasus ini bermula ketika dirinya dan 122 jemaah haji Uhud Tour lain tengah memproses visa haji furoda.
Kemudian, katanya, ia dihubungi oleh Komisaris PT Muhibbah MUlia Wisata bernama Ibnu Mas'ud melalui Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.
Dari sana, Khalid lalu bertemu dengan Ibnu Mas'ud, dan di sana ia ditawari visa haji khusus untuk memberangkatkan dirinya beserta rombongan Uhud Tour. Visa ini merupakan bagian dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Saudi yang diduga dikorupsi pengelolaannya.
Khalid mengaku, awalnya ia tak tertarik dengan tawaran visa haji khusus tersebut. Namun, ketika disebutkan bahwa visa haji ini akan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid menjadi tertarik.
"Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP," tuturnya.
Khalid kemudian mengiyakan tawaran Ibnu Mas'ud itu, dengan kesepakatan setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat.
Akan tetapi, dalam prosesnya, sebanyak 37 dari 122 jemaah tidak diurus visanya oleh Ibnu Mas'ud. Dalam keterangan Khalid, Ibnu Mas'ud menyatakan bakal merampungkan proses visa apabila dibayar uang jasa sebesar 1.000 dolar AS per jemaah.
Khalid Basalamah sempat mempertanyakan asal usul biaya senilai 1.000 dolar AS ini kepada Ibnu Mas'ud yang menjelaskan bahwa itu adalah biaya karena sudah "dibantu begini begitu".
"Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum Ibnu Mas'ud] minta jasa? Dia bilang, antum [Khalid Basalamah] ini kayak orang enggak ngerti," jelas Khalid dalam siniar “Kasisolusi” di YouTube.
Setelah musim haji selesai, Khalid mengaku menerima uang 4.500 dolar per jemaah yang sebelumnya diminta Ibnu Mas'ud. Dalam pengakuan Khalid, uang itu telah diminta KPK untuk dikembalikan dan ia pun melakukannya.
Melansir Antara, Ketua KPK, Setyo Budyanto, pada Senin (15/9) membenarkan bahwa Khalid telah menyerahkan uang 4.500 dolar AS per jemaah. Namun, jumlah uang itu belum diverifikasi KPK.
Sementara itu, dugaan kasus korupsi pengelolaan haji di lingkungan Kemenag masih disidik KPK hingga kini. Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada 11 Agustus lalu, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang hasil korupsi pengelolaan kuota haji ini disalurkan ke sejumlah pejabat Kemenag hingga ke pucuk pimpinan.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep pada Rabu (10/9) lalu.
Per Senin (15/9/2025), KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun tiga orang telah dicekal dari perjalanan ke luar negeri karena kasus ini, termasuk eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































