Menuju konten utama

KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang soal Jual-Beli Kuota Haji

Budi belum dapat memastikan jumlah uang yang telah dikembalikan maupun kapan waktu pengembalian uang yang dilakukan oleh Khalid Basalamah.

KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang soal Jual-Beli Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengembalian uang yang dilakukan oleh Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, berkaitan dengan jual-beli kuota haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9/2025).

Namun, Budi belum dapat memastikan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Khalid yang sudah diperiksa dalam perkara ini. Budi juga belum mengonfirmasi kapan uang tersebut diserahkan.

"Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Diketahui, KPK telah memeriksa Khalid sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) lalu. Usai diperiksa, Khalid mengakui bahwa dia bersama 121 jemaah seharusnya menjadi jemaah haji furoda, tetapi berpindah memakai visa haji khusus usai ditawari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.

Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jamaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.

Angka 20.000 ini berasal dari kuota haji tambahan yang diperoleh usai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bertemu dengan otoritas Arab Saudi. Kuota ini diberikan untuk memangkas waktu tunggu haji jemaah reguler.

Kuota haji 20 ribu itu seharusnya dibagi 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus. Namun, eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, justru mengeluarkan aturan kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen. KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher