Menuju konten utama

KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Akan tetapi, Setyo belum memastikan besaran nominal uang yang dikembalikan Khalid Basalamah kepada KPK karena nilainya belum terverifikasi.

KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025)ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah melakukan pengembalian uang.

Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Benar (sudah kembalikan uang)," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, Setyo belum dapat memastikan kaitan jumlah uang yang dikembalikan oleh Pendakwah tersebut. Dia juga tidak memastikan waktu pengembalian uang tersebut.

"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujarnya.

Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Khalid sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) lalu.

Usai diperiksa, Khalid mengaku menjadi korban penggeseran visa haji khusus. Dia menjelaskan bahwa awalnya dia dan 121 jemaah lainnya, merupakan jemaah haji furoda. Namun, Khalid mengaku ditawari untuk berpindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.

Kata Khalid, Ibnu Mas'ud, menawarkan visa haji khusus dengan mengatakan bahwa Khalid dan jemaah lainnya akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah.

Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jemaah, terutama untuk jemaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK meyakini adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher