Menuju konten utama

KPK Usut Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Haji Khusus Tambahan

KPK mendalami cara Pendakwah, Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan jemaahnya bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan 2024.

KPK Usut Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Haji Khusus Tambahan
Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Selasa (9/9/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Pendakwah, Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan jemaahnya bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan 2024.

Pasalnya, kuota haji khusus yang digunakan oleh Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour ini, ternyata bermasalah karena pembagiannya tidak sesuai dengan aturan.

"Nah penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Budi mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal Khalid Basalamah yang mengaku menjadi korban dari Ibnu Mas'ud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

"Kemudian di lapangannya seperti apa, pengajuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus, nah itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu," ujarnya.

"Terkait apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain, nah itu kan juga termasuk bagian dari jual-beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," tambahnya.

Budi mengatakan KPK juga akan mendalami soal ada tidaknya penyerahan uang dari Khalid kepada pihak Kemenag atas perolehan kuota haji untuknya dan 121 jamaah lainnya, yang berangkat pada 2024 lalu.

"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," pungkasnya.

Diketahui, diduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus 2024. KPK menduga terdapat aliran uang dari pihak travel melalui asosiasi kepada para pejabat di Kemenag hingga ke pucuk pimpinan.

Kuota haji tambahan 2024 tersebut, berjumlah 20.000. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Namun, terdapat Surat Keputusan (SK) Menteri yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebutkan bahwa kuota tambahan tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menyebut, pemberian kepada pihak Kemenag tersebut, atas jual beli kuota haji khusus yang seharunya untuk reguler. KPK mengungkap pemberian itu berkisar 2.600 hingga 10.000 Dolar Amerika Serikat per kuota khusus, yang didapatkan oleh pihak travel.

Usai diperiksa pada Selasa lalu, Khalid mengaku diperiksa sebagai jemaah haji yang turut berangkat pada 2024, menggunakan kuota haji khusus. Dia juga diperiksa sebagai pemilik travel dan ketua asosiasi Mutiara Haji.

Dia menjelaskan bahwa awalnya dia dan 121 jamaah lainnya, merupakan jamaah haji furoda. Namun, Khalid mengaku ditawari untuk berpindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.

Kata Khalid, Ibnu Mas'ud, menawarkan visa haji khusus dengan mengatakan bahwa Khalid dan jemaah lainnya akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah.

Dia menegaskan jemaah di Uhud Tour, menjadi jamaah PT Muhibbah Mulia Wisata. Katanya, saat itu, Uhud Tour belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama