tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Khalid diperiksa karena menjadi salah satu jamaah dan pembimbing haji 2024 yang menggunakan kuota khusus tambahan.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara KB (Khalid Basalamah) kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, di mana yang bersangkutan juga berangkat pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep juga membenarkan pernyataan dari Khalid yang menyebut bahwa awalnya dia ingin menggunakan tipe haji furoda, namun berpindah menjadi khusus karena ditawari oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
"Nah, tadinya benar seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan itu maunya di haji furoda," ujarnya.
Asep juga mengatakan, jamaah yang turut menggunakan kuota haji tambahan ini merasa dibohongi karena seharusnya berangkat menggunakan tipe haji furoda.
"Tentu bagi sebetulnya, bagi jamaah haji itu kita tidak tahu karena saya juga sudah tanya beberapa yang lain itu tidak mengetahui itu visa-nya apa. Maksudnya ya yang penting, ya berangkat gitu, haji khusus dan yang lainnya sehingga kemudian disampaikan lah bahwa 'oh saya merasa dibohongi' gitu," ujarnya.
"Mau berangkat dengan pesanannya haji furoda, tapi ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi yang asalnya 20 ribu itu. Digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustad KB ini dengan rombongan yang lain, jemaah yang lainnya," tambahnya.
Asep juga mengatakan, Khalid mau menerima tawaran dari Ibnu Mas'ud untuk berpindah dari haji furoda ke haji khusus bersama dengan 121 jamaah nya karena adanya Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. Kepmen itu menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
"Makanya, ya sangat wajar pada saat itu, yang tersedia ada kuota khusus itu, ya diambil oleh pak KB dengan jemaahnya. Seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Asep, KPK juga mendalami soal pengetahuan Khalid Basalamah terkait dengan haji khusus yang tetap memiliki waktu tunggu. Pasalnya, Khalid merupakan salah satu pemilik travel yang seharusnya mengetahui hal tersebut.
"Didalami, tentu didalami. Jadi, kalau yang pak KB ini juga kita sedang dalami, ini apakah dia, karena ini kan di Uhud travel ya, apakah dia pemilik travelnya di Uhud itu, atau travel yang lain, atau karena dia banyak jemaahnya sehingga kuota yang ada pada travelnya terbatas. Makanya dia gabung dengan travel yang lain," pungkasnya.
Asep menduga, Khalid berpindah dari haji furoda ke khusus karena haji khusus memiliki harga yang lebih murah dibandingkan furoda. Namun, Asep meminta para awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Khalid Basalamah.
Diketahui, Khalid diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025) lalu. Usai diperiksa, Khalid mengaku menjadi korban penggeseran visa haji khusus.
Dia menjelaskan bahwa awalnya dia dan 121 jamaah lainnya, merupakan jamaah haji furoda. Namun, Khalid mengaku ditawari untuk berpindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
Kata Khalid, Ibnu Mas'ud, menawarkan visa haji khusus dengan mengatakan bahwa Khalid dan jamaah lainnya akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah.
Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jamaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































