tirto.id - Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Khalid hadir sekitar pukul 11.03 WIB dengan didampingi oleh empat orang lainnya.
Khalid terlihat mengenakan baju dan celana serba hitam. Dia juga terlihat memakai kacamata dan membawa sebuah map.
Saat ditemui awak media, Khalid mengatakan kehadirannya ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
"Ya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Setelah itu, Khalid irit bicara dan hanya sesekali melemparkan senyum, sambil terus berjalan ke arah Lobby KPK untuk mengisi administrasi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Khalid diperiksa sebagai saksi fakta dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel haji.
Kata Budi, keterangan dari Khalid, sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan membuat perkara dugaan korupsi kuota haji ini semakin terang.
"Pemeriksaan saksi hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Khalid.
Sebelumnya, Khalid dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (2/9/2025). Namun, dia tidak menghadiri panggilan tersebut.
Khalid juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik saat perkara ini masih pada tahap penyelidikan, Senin (23/6/2025).
Dalam kasus ini, diduga terjadi jual beli kuota haji khusus tambahan, yang merupakan penggeseran dari kuota yang seharusnya ditambahkan untuk reguler.
Penambahan kuota haji Indonesia, bermula dari pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































