tirto.id - Pendakwah sekaligus Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, diperiksa selama hampir 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9/2025). Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Berdasarkan pemantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Khalid hadir pada sekira pukul 11.04 dan selesai diperiksa pada pukul 18.48 WIB.
Usai diperiksa, Khalid mengaku diperiksa sebagai jemaah haji yang turut berangkat pada 2024, menggunakan kuota haji khusus. Selain itu, dia juga diperiksa sebagai pemilik travel dan ketua asosiasi Mutiara Haji.
"Saya juga ketua asosiasi. Ketua asosiasi Mutiara Haji," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa awalnya dia dan 121 jemaah lainnya, merupakan jemaah haji furoda. Namun, Khalid mengaku ditawari untuk berpindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
"Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," ujarnya.
Kata Khalid, Ibnu Mas'ud, menawarkan visa haji khusus dengan mengatakan bahwa Khalid dan jemaah lainnya akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah.
Dia juga menegaskan bahwa jemaah di Uhud Tour, menjadi jemaah PT Muhibbah Mulia Wisata. Katanya, saat itu, Uhud Tour belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah," tuturnya.
Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.
"Ya, bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami di PT Muhibbah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," ucapnya.
"Bukan, saya sama jemaah saya semuanya furoda. Tapi berpindah ke visa ini karena ditawarkan Ibnu Mas'ud," tambahnya.
Khalid juga membeberkan fasilitas yang didapatkan atas perjalanan haji khusus dengan kuota tambahan tersebut. Dia mengaku, tidak mendapatkan fasilitas seperti jamaah reguler.
"Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































