tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, Jumat (12/9/2025), terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap Nizar dilakukan untuk mendalami proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Namun, Budi tidak merinci apa saja hal-hal yang ditanyakan dalam proses pemeriksaan terhadap Nizar.
Diberitakan sebelumnya, Jumat lalu, Nizar mulai diperiksa pada 09.18 WIB dan selesai pada 12.00 WIB. Dia terlihat mengenakan baju batik berwarna hitam dengan motif abu-abu.
Saat dihampiri awak media, Nizar mengaku didalami soal mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag.
"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kami jawab semua," kata Nizar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Nizar mengatakan bahwa di Kemenag, SK dimulai dari adanya pemrakarsa yang dilanjutkan kepada Sekjen. Kemudian, gagasan akan dibahas terlebih dahulu oleh Biro Hukum sebelum menjadi SK lalu ditandatangani oleh Menteri dan pihak lainnya.
Namun, dia membantah mengetahui soal pengaturan kuota haji yang menjadi titik masalah dalam perkara ini. Menurutnya, hal tesebut merupakan urusan Dirjen PHU Kemenag.
"Soal itu enggak tahu karena Sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada Direktorat Jenderal PHU," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara korupsi kuota tambahan haji 2024, salah satu permasalahan yang disorot adalah penerbitan SK berupa Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. SK ini diduga menyimpang dan menjadi awal mula masalah kuota haji tambahan 2024.
SK yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersebut menyatakan bahwa sebanyak 20 ribu kuota haji tambahan 2024 dibagikan 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
Padahal, berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Penerbitan SK itu diduga berkaitan dengan transaksi jual beli kuota haji khusus yang seharunya menjadi kuota reguler.
KPK menduga ada aliran uang dari pihak travel haji melalui asosiasi atas pembagian kuota haji tambahan tersebut, kepada pejabat Kemenag bahkan hingga ke pucuk pimpinan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























