Menuju konten utama

KPK akan Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Yaqut

Yaqut diduga menerima bayaran sebesar Rp7 juta per hari untuk 15 hari kerja sebagai pengawas haji 2024.

KPK akan Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/wpa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, atas dugaan pekerjaan ganda mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan menjadi pengawas haji 2024.

"Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Budi menyampaikan apresiasi kepada Boyamin atas laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, hal ini salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Namun demikian, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup, sehingga dalam mekanismenya, kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya," tuturnya.

Dia menyebut proses pada pengadilan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Katanya, setiap perkembangannya hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor.

Diketahui, Boyamin mendatangi KPK untuk memberikan bukti tambahan terkait dugaan pekerjaan ganda oleh Yaqut yang menjadi pengawas haji 2024, Jumat (12/9/2025).

Kata Boyamin, Yaqut merupakan pihak penyelenggara haji yang tidak boleh bertugas sebagai pengawas. Terlebih, Yaqut juga menerima bayaran sebesar Rp7 juta per hari untuk 15 hari kerja.

Boyamin mengatakan bukti yang dia serahkan berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kemenag 2024, Faisal Ali Hasyim.

Boyamin menyebut, dalam surat tersebut, Yaqut dengan beberapa Staf Khusus Menteri Agama ditugaskan sebagai Pegawai yang melaksanakan pemantauan operasional haji 2024 di Arab Saudi.

Padahal, kata Boyamin, berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025, pengawasan harus dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama