tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan aturan pembagian kuota haji tambahan 2024, usai adanya lobi dari asosiasi travel haji kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pada 2023, saat ini terdapat informasi adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000, pihak travel yang tergabung dalam asosiasi haji melakukan lobi ke pihak Kemenag.
"Jadi tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Kemudian, setelah adanya lobi tersebut, Yaqut menerbitkan Kepmen Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Padahal, kata Asep, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji seharunya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK Menteri tersebut dimana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut," ujarnya.
Kemudian, kata Asep, diduga terjadi jual beli kuota haji khusus. Katanya, kuota haji khusus tambahan, dibagikan oleh masing-masing asosiasi kepada para anggotanya yaitu pihak travel.
"Jadi kalau jual-belinya tidak secara langsung, kalau di sini kan disebutkannya jual-beli tadi yang ditanya-tanya, tapi tidak secara langsung. Jadi dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, ditemukan adanya dugaan penerimaan sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS, kepada pihak Kemenag untuk setiap kuota yang diberikan.
"Nah itu mungkin diistilahkan, kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli, dan ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas," ungkapnya.
"Artinya si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak, tapi ini sudah dipatok seperti itu, nanti tinggal dikumpulkan melalui dari travel agent itu kemudian ke asosiasi. Dan nanti dikumpulkan lagi kepada orang-orang atau oknum-oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama," tambahnya.
Meski begitu, Asep mengatakan, penyidik masih terus menggali siapa saja yang bermain terkait dengan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
"Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kita gali, tapi yang jelas itu ada tidak langsung dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya seperti itu, dan beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," pungkasnya.
Diketahui, saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Namun, KPK, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Yaqut telah diperiksa sebanyak dua diantaranya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. KPK juga telah mencegah Yaqut untuk bepergian ke luar serta menggeledah rumahnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































