Menuju konten utama

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 M terkait Kasus Kuota Haji

Kedua rumah tersebut disita dari ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama yang tidak disebutkan identitasnya.

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 M terkait Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai Rp6,5 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Bahwa pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Budi mengatakan kedua rumah tersebut disita dari ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama yang tidak disebutkan identitasnya.

Kata Budi, penyidik menduga, uang yang digunakan untuk membeli kedua rumah tersebut, bersumber dari fee jual beli kuota haji Indonesia.

"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama yaitu ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah Yaqut.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dan menyita sebuah mobil merek Innova Zenix. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan identitas ASN tersebut.

Diketahui, kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut, seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto