Menuju konten utama

Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan terkait Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut diperiksa KPK terkait dengan dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, Senin (1/9/2025).

Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan terkait Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Senin (1/9/2025).

Pemeriksaan hari ini menjadi yang kedua kalinya bagi Yaqut diperiksa usai kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Yaqut diperiksa selama sekitar 7 jam, dari pukul 09.19 WIB hingga 16.20 WIB. Saat dihampiri awak media, dia mengaku dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Menteri ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut kepada wartawan.

Yaqut mengatakan dirinya diperiksa untuk memperdalam hasil pemeriksaan sebelumnya. "Memperdalam keterangan yang saya sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ucap Yaqut.

Dia tidak merespons soal apakah diperiksa terkait dengan aliran uang dan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. Yaqut hanya meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut secara langsung kepada penyidik. Dia juga tidak menjawab soal apakah sudah menandatangani Sprindik terkait dengan kasus ini.

"Saya menyampaikan keterangan pendalaman terkait dengan yang ditanyakan saat pemeriksaan pertama kali," tuturnya.

Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama