Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil soal Korupsi Kuota Haji 2024

Keterangan dari Menag, Yaqut Cholil Qoumas, akan sangat membantu proses penyidikan dan membuat perkara korupsi kuota haji semakin terang.

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil soal Korupsi Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi meyakini, Yaqut akan menghadiri dan memenuhi panggilan tersebut.

"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut.

Kata Budi, penyidik menilai, keterangan dari Yaqut akan sangat membantu proses penyidikan dan membuat perkara ini semakin terang.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Yaqut saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025) lalu di Gedung Merah Putih KPK.

Tak lama setelah memeriksa Yaqut pada tahap penyelidikan, KPK langsung mengumumkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan Sprindik umum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto