Menuju konten utama

Hoaks, Artikel Sebut Yaqut Minta Jokowi Dipanggil KPK

Artikel aslinya merupakan artikel opini dan tidak menyebutkan sama sekali soal permintaan Yaqut kepada KPK untuk memeriksa Jokowi.

Hoaks, Artikel Sebut Yaqut Minta Jokowi Dipanggil KPK
Header periksa fakta hoaks tangkapan layar artikel klaim Yaqut minta Jokowi diperiksa KPK. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama masih menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pada Jumat (15/8/2025), akan segera kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag.

Yaqut sendiri sudah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada Jumat (15/8/2025), KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet Jakarta Timur, dan menyita ponsel serta sejumlah dokumen.

Namun, informasi kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini kemudian berkembang dan menimbulkan sejumlah narasi yang beragam di media sosial. Salah satu yang menarik perhatian Tirto adalah potongan gambar di Facebook, mengklaim Yaqut meminta Jokowi ikut diperiksa oleh KPK.

Yaqut Cholil Qiemas Meminta Kepada Ketua KPK Periksa Juga Jokowi Dia Memberi Perintah Dan Menerima Juga Uang Kuota Haji,” begitu tulis teks pada unggahan foto yang memuat tangkapan layar judul berita yang diklaim dilansir media Gelora News.

Unggahan ini di-posting oleh akun Facebook bernama "Leonardo George Williams" (arsip), pada 16 Agustus 2025.

periksa fakta Yaqut minta Jokowi diperiksa KPK

periksa fakta hoaks tangkapan layar artikel klaim Yaqut minta Jokowi diperiksa KPK.

Gambar yang ditampilkan muka berita tersebut adalah foto Yaqut Cholil mengenakan atasan gelap dan peci hitam dengan latar belakang halaman gedung KPK. Judul teks artikel tampak begitu panjang dan terdapat salah ketik untuk nama belakang Yaqut. Seharusnya ‘Qoumas’ bukan ‘Qiemas’. Kesalahan penulisan ini menambah kejanggalan dari unggahan.

Sampai dengan Jumat (22/8/2025) atau hampir sepekan unggahan itu beredar di Facebook, unggahan tersebut hanya mengumpulkan satu reaksi (tanda suka dan emoji).

Namun, Tirto menemukan unggahan serupa di media sosial dan platform lain dengan narasi tangkapan layar artikel yang sama, seperti unggahan ini, ini, dan ini.

Lalu, bagaimana faktanya? Apakah benar ada potongan artikel berita bahwa Yaqut meminta agar Jokowi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji?

Penelusuran Fakta

Tirto mula-mula mencoba melakukan penelusuran gambar terbalik (reverse image search) terhadap foto tangkapan layar yang diunggah itu. Namun, kami tidak menemukan artikel dari situs Gelora News yang serupa dengan unggahan di media sosial tersebut.

Kami melakukan pencarian manual menggunakan mesin pencari Google dengan menulis kata kunci sesuai dengan judul artikel yang janggal tersebut. Namun, tak ada satu pun hasil pemberitaan dari media-media nasional yang membuat judul artikel tersebut.

Tetapi, ketika dilakukan penelusuran gambar terbalik (reverse image search) sekali lagi dan berfokus hanya pada foto muka berita, ditemukan sebuah artikel di situs Gelora News yang menampilkan foto muka berita serupa.

Kendati begitu, artikel tersebut tidak berjudul sebagaimana narasi yang menyatakan Yaqut meminta KPK memanggil Jokowi. Namun, artikel dalam bentuk opini tersebut memiliki judul, "Dagang Kuota Surga".

Artikel tersebut merupakan opini perihal kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Artikelnya tidak menyebutkan sama sekali soal permintaan Yaqut kepada KPK untuk memeriksa Jokowi.

Di sisi lain, sampai saat ini KPK sendiri tak pernah menyebutkan keterlibatan Jokowi dalam kasus ini. Teranyar, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, justru mengatakan bahwa kuota haji tambahan 2024 yang diberikan Pemerintah Saudi Arabia bertujuan memangkas antrean haji di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi merespons dalih mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya, mengatakan kuota haji tambahan dibagi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus karena padatnya lokasi Mina.

Pembagian kuota haji tambahan, diberikan oleh Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Padahal, Budi mengatakan, pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah disebutkan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Bahkan, Budi mengatakan, sepatutnya keseluruhan kuota tambahan yaitu sebanyak 20.000 terbit, menjadi kuota haji reguler, karena melihat tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji. Terlebih, kata Budi, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari biro travel kepada pihak Kemenag.

"Jadi seluruh rangkaian inilah yang kemudian oleh penyidik akan disisir, akan didalami pihak-pihak mana saja yang diduga terkait," ucap Budi kepada Tirto, Rabu (20/8/2025).

Kesimpulan

Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan potongan artikel dengan judul Yaqut meminta Ketua KPK memanggil Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Unggahan yang beredar di media sosial adalah potongan gambar dari artikel opini yang terbit di Gelora News namun disunting pada bagian judul berita. Artikel sebenarnya tidak membahas sama sekali soal Yaqut meminta Jokowi ikut diperiksa KPK.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto