tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kuota haji tambahan 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia bertujuan memangkas antrean haji di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Budi untuk merespons dalih dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang melalui kuasa hukumnya, mengatakan kuota haji tambahan dibagi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus karena padatnya lokasi Mina.
"Tujuan awal dari diberikannya kuota tambahan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Pemerintah Indonesia adalah untuk memangkas lamanya antrean ibadah haji," kata Budi kepada Tirto, Rabu (20/8/2025).
Pembagian kuota haji tambahan, dilakukan oleh Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Padahal, Budi mengatakan, pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah disebutkan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Bahkan, Budi mengatakan, sepatutnya keseluruhan kuota tambahan yaitu sebanyak 20.000 terbit, menjadi kuota haji reguler, karena melihat tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji.
Oleh karena itu, Budi mengatakan, penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) akan terus mendalami motif pemilik inisiatif atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Terlebih, kata Budi, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari biro travel kepada pihak Kemenag.
"Jadi seluruh rangkaian inilah yang kemudian oleh penyidik akan disisir, akan didalami pihak-pihak mana saja yang diduga terkait," ucapnya.
Budi menegaskan bahwa pembagian kuota haji seperti yang diatur oleh Yaqut telah menganggu antrian haji reguler di Indonesia.
"Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga, artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini," tuturnya.
Bagaimana tidak, seharunya, kuota haji reguler pada 2024, mendapat tambahan sebanyak 18.400. Namun, dengan adanya keputusan yang dibuat oleh Yaqut, kata Budi, terdapat 8.400 kuota haji reguler yang bergeser ke khusus, yang seharunya hanya bertambah sebanyak 1.600 kuota haji.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan kliennya memiliki otoritas untuk membuat kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 ketika masih menjabat Menteri Agama.
Mellisa menjelaskan ruang pembuatan kebijakan itu bisa dilakukan oleh menteri dengan situasi atau alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Dia menyebut adanya tambahan kuota haji hasil pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Pemerintah Saudi Arabia itu, lokasi Mina atau tempat jemaah diwajibkan untuk menginap, tidak bertambah.
Mellisa menjelaskan untuk jemaah reguler, biasanya menggunakan zona 3 dan zona 4 di Mina. Katanya, kedua zona itu hanya bisa menampung 10.000 tambahan jemaah. Mellisa berkata pihak Saudi Arabia, telah menawarkan penggunaan zona 1 dan zona 2 di Mina, untuk para jemaah menginap. Namun, kedua zona tersebut memiliki harga yang tinggi atau Rp200 juta bahkan lebih.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































