Menuju konten utama

KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Lagi soal Korupsi Kuota Haji

KPK akan segera kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kota haji.

KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Lagi soal Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kota haji 2023-2024 di Kementrian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Yaqut, Jumat (15/8/2025) lalu.

"Jadi, nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan di tahap penyelidikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Budi mengatakan Budi akan mendalami sejumlah barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen yang disita dari rumah Yaqut beberapa waktu lalu.

"Semuanya nanti akan didalami, termasuk BBE nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini, untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Meski begitu, Budi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Yaqut. KPK juga akan terus mendalami modus dugaan penggeseran kuota haji dari reguler ke khusus.

"Apakah ini inisiatifnya too down dari atas ke bawah atau ada inisiatif dari bawah sehingga dilakukan penggeseran," ucapnya.

Budi juga memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi haji ini. Dia menyatakan hal tersebut akan segera dilakukan jika alat bukti yang dibutuhkan telah cukup.

"Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut terkait dengan kasus ini saat masih tahap penyelidikan, Kamis (7/8/2025). Pada Jumat (15/8/2025), KPK menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet Jakarta Timur, dan menyita ponsel serta sejumlah dokumen.

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama