tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal ada tidaknya jatah bagi anggota DPR RI khusunya Komisi VIII terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, Komisi VII DPR RI memiliki lingkup tugas dalam bidang sosial, keagamaan, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
"Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, kata Budi, KPK masih akan berfokus untuk mendalami dugaan penggeseran kuota haji yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
"Sejauh ini, kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," tuturnya.
Selain itu, Budi juga merespons soal kaitan penyitaan aset dari pegawai Kemenag dengan ada tidaknya aliran uang kepada para pejabat di Kemenag terkait dengan dugaan kasus korupsi kuota haji ini.
Budi menjelaskan bahwa sejumlah aset tersebut disita karena penyidik menduga berkaitan dengan dugaan kasus ini.
"Untuk itu KPK kemudian melakukan penyitaan tidak hanya untuk kebutuhan pembuktian perkara tapi juga sebagai langkah awal untuk optimalisasi aset recovery nantinya," pungkas Budi.
Terlebih, kata Budi, kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penyitaan aset.
Diketahui, KPK telah menyita dua buah kendaraan roda empat dari ASN Kemenag dan dari dari satu orang lainnya. KPK juga telah menyita satu buah ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































