Menuju konten utama
Korupsi Penambahan Kuota Haji

Kuasa Hukum Yaqut Kritik KPK soal Imbauan ke Jamaah Haji

Mellisa selaku kuasa hukum Yaqut mengatakan bahwa seharusnya fokus penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara terkait kebijakan kuota haji tambahan

Kuasa Hukum Yaqut Kritik KPK soal Imbauan ke Jamaah Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, menanggapi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajak jamaah haji 2024 untuk menjadi saksi bila menemukan ketidaksesuaian layanan.

Meski KPK memiliki kewenangan memanggil siapa pun sebagai saksi, Mellisa menilai imbauan kepada publik sebaiknya tetap dalam batasan yang sedang ditangani.

"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," ujar Mellisa dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Mellisa mengatakan bahwa seharusnya fokus penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara terkait kebijakan kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang seharusnya relevan hanyalah pihak yang terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Melisa mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, menurutnya, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jamaah dengan dugaan penyimpangan kuota.

"Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujar dia.

Lebih jauh, Mellisa menilai keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi diperdebatkan di pengadilan. Oleh karena itu, dia mendesak KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan, bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji.

“Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kediaman eks Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kemenag, hingga kantor travel haji. KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang yaitu, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial FHM.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher