Menuju konten utama

Korupsi Kuota Haji Menzalimi Jemaah, Maka Jangan Sampai Berulang

Kasus dugaan korupsi semacam ini harus diusut tuntas karena bikin mencederai kepercayaan publik pada kinerja pemerintah.

Korupsi Kuota Haji Menzalimi Jemaah, Maka Jangan Sampai Berulang
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkaitan dengan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024.

Menurut laporan KPK, ada pergeseran pembagian kuota haji, dari yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berubah menjadi 50-50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Sebagai informasi, kuota haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan kuota haji khusus dikelola oleh agen travel.

Pemerintah saat itu menyampaikan bahwa pembagian kuota haji tambahan 50-50 itu didasarkan pada pertimbangan aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. Meski demikian, KPK mengaku akan mengusut dugaan adanya praktik timbal-balik pada pembagian tambahan kuota haji khusus itu.

"Dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah, imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita ini [usut],” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pasalnya, KPK menemukan indikasi bahwa perubahan porsi ini dilakukan setelah pertemuan antara Kemenag dan asosiasi travel haji. Asosiasi yang menaungi puluhan hingga ratusan penyelenggara haji khusus itu disebut berupaya meningkatkan jatah kuota untuk memperbanyak keuntungan.

“Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah, nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi, kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler,” terang Asep.

Pembagian porsi 50-50 tersebut kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. Itulah yang kemudian ditelusuri oleh KPK. Menurut Asep, KPK mendalami tiga kemungkinan, yakni keputusan itu diinisiasi dari bawah (bottom-up), perintah dari atas (top-down), atau hasil kesepakatan kedua pihak.

“Jadi, sama-sama ketemu [kepentingannya], gitu. Seperti itu. Nah, kami sedang gali itu,” ujar Asep.

Meski belum ada penetapan tersangka, KPK mengungkap bahwa kasus ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Itu merupakan hasil perhitungan awal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga sudah memeriksa sejumlah nama, antara lain Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi, menilai bahwa pembagian kuota yang dilakukan Kemenag merupakan haknya.

“Dari tambahan kuota itu Undang-Undang menyatakan tidak ada kepastian kalau pengaturan itu menyatakan harus menuruti seperti UU, bahwa haji khusus 8 persen. Itu tidak dinyatakan seperti itu. Sehingga, Menteri Agama berhak membagi berapa pun sesuai dengan kemungkinan-kemungkinan atau kondisi-kondisi yang ada di tahun tersebut,” ungkap Syam kepada Tirto, Jumat (15/8/2025).

Bukan Cuma soal Kerugian Negara

Lain dengan pernyataan SAPUHI, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pembagian kuota haji 50-50 untuk reguler dan khusus ini punya potensi pelanggaran hukum yang kuat. Dasarnya, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebenarnya menjelaskan bahwa pembagian kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Dengan begitu, sudah sewajarnya bila KPK menyelidiki motif pemerintah mengambil langkah tersebut.

“Maka seharusnya seluruh kuota yang didapatkan oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi mengacu kepada aturan tersebut. Bahwa kemudian ada kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pasca adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Arab Saudi itu tidak boleh dilepaskan dari undang-undang tersebut. Karena basisnya jelas,“ tegas Peneliti ICW, Wana Alamsyah, saat dihubungi jurnalis Tirto, Jumat (15/8/2025).

Apalagi, sebelum pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi digelar, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M. Aturan itu jelas menyebutkan bahwa kuota haji tambahan dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Setelah pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, Kemenag malah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan disesuaikan menjadi 50-50. Inilah yang menjadi titik permasalahan.

“Pertanyaannya sederhana. Kalau seandainya di Keputusan Menteri Agama sebelumnya [2023] itu mencantumkan 92 persen dan 8 persen, mengapa di Keputusan Menteri Agama [2024] ini membaginya 50-50? Dasarnya apa? Mengapa mengeluarkan diskresi tersebut? Justifikasinya apa? Apakah ada rapat pembahasan yang menghasilkan bahwa [proporsi] 50 persen-50 persen itu sudah berbasis dari hasil diskusi yang kuorum? Ini kan tidak pernah terjelaskan,” kata Wana.

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan satu orang penyelenggara negara dan dua orang pegawai negeri di Kementerian Agama (Kemenag) atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (5/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

Pengamat haji Ade Marfudin sepakat dengan Wana. Menurut Ade, keputusan pemerintah untuk menyamaratakan pembagian kuota haji tambahan perlu penjelasan.

Pasalnya, permasalahan ini bukan lagi cuma persoalan kerugian negara, tapi juga hak jamaah yang direnggut. Ade menekankan bahwa kasus ini merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dalam menerjemahkan UU.

“Ada perampasan, kezaliman, terhadap jamaah [haji] reguler yang nunggu. Harusnya, yang punya hak itu adalah reguler yang sudah antre panjang. Kenapa oleh pemerintah dialihkan kepada jamaah khusus? Ini kezaliman masif dan kezaliman tidak berdiri sendiri, pasti di dalamnya ada dukungan, ada orang yang terlibat,” tegas Ade lewat telepon, Jumat (15/8/2025).

Oleh karena itu, Ade mendorong KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Ade, Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang tahun depan mulai mengambil alih urusan haji juga harus belajar dari pengalaman ini.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi semacam ini menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Belum lagi, kasus ini juga mengesankan pemerintah zalim terhadap hak rakyat.

“Apakah haji khusus mendapatkan kuota cuma-cuma ini dengan cara dikasih tanpa ada transaksional? ini yang jadi persoalan. Berguna pasal nyogok-menyogok, pasal memperkaya orang lain, timbullah kebijakan yang menguntungkan orang lain. Maka deliknya adalah lagi-lagi korupsi kan,” tutur Ade.

Upaya Cegah Masalah Berulang

Celah yang membuat penyelenggaraan ibadah haji menjadi cacat tentu harus segera dicarikan solusi hukum. Ade menyampaikan bahwa KPK bisa melakukan pendampingan dalam semua transaksi keuangan haji.

“Itu perlu supaya KPK hadir, hadir dalam pos-pos pembiayaan. Jangan sampai hadirnya setelah ada kasus. Pencegahannya seperti apa? Harusnya kan jangan menunggu ada masalah, harusnya ada preventifnya,” Ade.

Misalnya, KPK bisa memberikan pemahaman kepada pengelola haji tentang pengelolaan dana publik yang baik dan transparan sehingga jauh dari praktik-praktik penyalahgunaan dan korupsi.

Ruang pengawasan juga barangkali tidak hanya diberikan kepada KPK, melainkan juga kepada masyarakat sipil lewat mekanisme check and balances. Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan upaya digitalisasi.

Wana dari ICW mendorong pemerintah untuk membuat informasi-informasi terkait pengelolaan haji bisa diakses secara publik. Dengan demikian, upaya pencegahan dilakukan secara paripurna.

“Buka saja informasinya kepada publik berkaitan dengan kuota haji, pengadaan katering, pengadaan akomodasi dan lain sebagainya. Agar publik mengetahui bagaimana pengelolaan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama, agar publik pun juga tidak memiliki prasangka buruk begitu ya,” tuturnya.

Jangan sampai kasus kali ini hanya mengulang lagu lama. Seperti kita tahu, dua mantan Menteri Agama sebelum Yaqut juga pernah dipenjara lantaran terbukti korupsi dalam pengelolaan haji. Said Agil Husin Al Munawar dihukum 5 tahun penjara pada 2006 dan Suryadharma Ali yang divonis 6 tahun penjara pada 2014.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi